Palembangbaru.com, PALEMBANG – Usai libur bersama tanggal 25-26/2017,kemaren, seluruh layanan Samsat hari ini (27/12/2017) dibuka kembali, jadi bagi masyarakat Sumsel yang mau membayar pajak kenderaan bermotor dan mengurus administrasi kenderaan nya silahkan mengunjungi gerai-gerai SAMSAT terdekat baik di Mall, mobil Sasat Keliling dan kantor induk SAMSAT yang tersebar di 17 kabupaten/Kota se Sumsel.
“Bagi masyarakat Sumsel hususnya wilayah kerja Samsat Palembang II, kami menginformasikan kepada wajib pajak bahwa Hari ini tanggal 27 sampai dengan 30 Desember 2017 kami mulai buka dan melayani wajib Pajak di seluruh point Layanan kami baik SAMSAT corner di OPI Mall, Samsat mobil dan kantor Induk Samsat Palembang II yang berlokasi di Kawasan OPI MALL depan Water Fun,” ujar Herryandi Sinulingga.AP Kepala UPT Bapenda Samsat Palembang II yang didampingi Tabrani Kasi Penetapan, Yenni Kasi Penagihan dan Tri Hartanti Kasubag TU Samsat Palembang II saat pelayanan hari ini dikantornya, Rabu (27/12/2017).
Ditambahkan Sinulingga, Bahwa bagi masyarakat SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) yang jatuh tempo saat libur bersama tadi 25 sampai 26 Desember 2017 , agar segera membayar pajak kendaraannya hari ini 27 desember 2017, ini semua untuk menghindari denda karena kalau hari ini dibayarkan masih bebas dari denda, tetapi jika dibayarkan besok tanggal 28 Desember tentunya sudah dikenakan denda sebesar 25 % dari ketetapan pajak kenderaannya.
“Kami informasikan kembali kepada wajib pajak bagi kenderaan yang mati pajak tanggal 25 sampai 26 Desember 2017 jatuh tempo dibayarkan hari ini masih bebas denda pajak,”jelasnya.(NT)