PALEMBANG, Palembangbaru.com – Peristiwa tabrakan maut dua speedboat bermuatan penumpang di perairan Sungai Musi, Sabtu (25/11) kemarin, langsung mendapat respon dan perhatian cepat oleh pihak Jasa Raharja.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan menurutnya, Seluruh korban laka speedboat tersebut akan di jamin sesuai UU No 33 Tahun 1964.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pol Airud Polda Sumsel dalam pembuatan laporan kejadian laka di perairan Sungai Musi guna proses santunan untuk korban,” katanya kepada awak media, Sabtu (25/11) malam.
Selain itu, jajaran petugas Jasa Raharja juga tengah melengkapi data korban yang meninggal dunia dengan mendatangi langsung alamat korban dan menemui keluarga.
“Secepatnya proses santunan korban meninggal dunia diselesaikan setelah data-data yang dibutuhkan selesai. Kemudian untuk korban yang dirawat saat ini sudah mendapatkan surat jaminan perwatan di rumah sakit,” katanya.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, langkah cepat yang dilakukan ini atas kerjasama yang baik antara jajaran Pol Airud Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, dan operator kapal yang selalu membayar Iuran wajib bagi alat angkutan penumpang umumnya.
“Berkat pembayaran iuran wajib itu, kami dapat melakukan tugas dan fungsinya kepada korban laka tersebut guna membantu meringankan beban masayarakat yang menjadi korban Speed Boat tersebut,” jelasnya.(Nata)