Breaking NewsSumsel

Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan Oleh BNNP Sumsel.

PALEMBANG,Palembangbaru.com – Narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 419 Gram dimusnahkan menjadi bubur oleh BNN Provinsi Sumsel dengan mengunakan blender dicampur deterjen (Rinso),

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Polisi Drs. Antoni Hutabarat didampingi Kepala BPPBC TMP B Palembang Meidy Kassim mengatakan, sabu-sabu seberat 419 gram sebelum dimusnahkan dites dahulu keaslianya untuk mengetahui kandungan MetaApetaminnya. Ternyata setelah dicampur zat kimia, warnanya pun berubahmenjadi biru.

“Ya setelah dites, benar sabu-sabu ini asli mengandung Meta Apetamin,warna pun berubah menjadi warna biru.itu hasil dari serahan BeaCukai, dan barang bukti kita musnahkan,sedangkan tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” Ungkapnya kepada para media saat usai gelar pemusnahan BB jenis sabu di kantor BNNP Sumsel Palembamg, Selasa (21/11/2017).

Sambungnya, Tersangka YL dan barang bukti 419 Gram sabu berhasil ditangkap oleh tim bea cukai Kota Palembang,karena berawal dari adanya informasi warga akan ada kedatangan seorang penumpang perempuan bernama Inisial YL diduga kurir narkotika membawa narkoba jenis sabu secara ilegal dengan mengunakan pesawat Air Asia Flight AK 453 dari Kuala Lumpur hendak menuju Palembang.

“Pada 29 Oktober lalu YL menyelundupkan sabu sebanyak 10 paket berbentuk capsul dengan berat 419 gram, 2 kapsul ukuran besar berisi sabu disimpan didalam celana dalamnya. Dan 8 kapsul ukurankecil berisi sabu ke dalam anusnya,”ucapnya.

Jadi pertama kali kita menemukan sabu 2 paket bentuk kapsul dicelanadalam. Karena masih curiga kita melakukan tes rogen kembali, setelah dilakukan rogen kembali dalam anusnya kita menemukan 8 paket sabu belum capsul.

” ungkap Keplada KPPBC TMP B, Palembang, Meidy Kassim.Dari hasil mengakuin VJ, lanjut Meidy, VJ sudah dua kali mengantarsabu ke Jakarta, via tranlate bandar Palembang. Namun untuk keduanyakalinya VJ pun berhasil dibentuk,” sudah dua kali ini VJ mengantarsabu ke jakarta, namun kali ini dia berhasil kita gagalkan,”ungkapnya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 102 huruf e UU No 17 tahun2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan danpasal 112, 113, 114. Atau 115. UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati,”pungkasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan