Palembangbaru.com, Palembang – Pasca diumumkan perubahan aturan tentang nilai ambang batas atau passing grade yang tertuang dalam Permen PANRB No 22 Tahun 2017, kini jumlah peserta yang lolos di sejumlah daerah melonjak tajam.
Di Sumsel sendiri yang awalnya peserta calon sipir (pria) lulus passing grade hanya 708, kini dengan adanya aturan baru bertambah hingga 1.480 peserta atau kuota 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Sebelumnya, situs cpns.kemenkumham telah mengumumkan HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR BAGI PESERTA DENGAN KUAUFIKASI PENDIDIKAN SLTA (PENJAGA TAHANAN) DAN DIPLOMA III (PEMERIKSA KEIMIGRASIAN TERAMPIL) PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2017
Keputusan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Tahun 2017, berdasarkan pada:
1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.117-6/04 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang penyampaian hasil Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2017, mengatur bahwa:
a. Penentuan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada nilai ambang batas juga didasarkan pada pemeringkatan;
b. Penentuan kelulusan pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan.
Sesuai dengan ketentuan di atas, menetapkan bahwa kebijakan perpindahan wilayah bagi jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian terampil tidak diberlakukan dan peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Bagi Jabatan Penjaga Tahanan, mengikuti Kesamaptaan dan Pengamatan Fisik Keterampilan
2. Bagi Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, mengikutl Substansi-CAT dan Pengamatan Fisik Keterampilan
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang kesamaptaan dan Substansi CAT bagi jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil akan diumumkan pada tanggal 9 Oktober 2O17 di laman: http://cpns.kemenkumham.go.id
4. Pelaksanaan seleksi pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian Terampil akan diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 di laman: http://cpns.kemenkumham.go.id
. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya
7. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat.
Demikian untuk dapat diketahui.(Nata)