Palembangbaru.com, Palembang – Agar Undang-Undang Desa tidak dimaknai sebagai dana desa semata, Selasa (03/10) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan seminar regional dengan tema “Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa”, di Kantor DPD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti diketahui meluasnya reformasi ke berbagai ruang publik, negara dan masyarakat, juga mengiringi dan mempengaruhi lahirnya regulasi tentang Desa, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini merupakan paradigma baru dalam regulasi yang berkaitan dengan desa di Indonesia, Undang-undang ini juga menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar menuturkan, mengenai desa tidak saja membahas dananya saja, melainkan meliputi penyelenggaraan pemerintahannya, sektor pembangunannya, dan sumber daya manusianya.
“Seminar ini sangat bagus, dan pemprov Sumsel apresiasi penuh seminar regional ini,” tuturnya.
Seminar regional ini kata Sekda diharapkan mampu memberikan pencerahan yang diiringi dengan pembinaan lebih lanjut. Sehingga berujung pada kemaslahatan masyarakat banyak. “Sebesar apapun dana desa yang diberikan kepada mereka agar bisa dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat secara akuntabel dan transparan. Sehingga kalau itu dilakukan kan tidak akan terkena penyimpangan-penyimpangan kedepannya,” tegasnya.
Pengantar pimpinan Komite I DPD RI Benny Ramdhani mengatakan, Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk menstimulasi roh UU desa yang mendudukkan desa dalam tempat yang mulia melalui azas rekognisi dan subsidiaritas. Menurutnya, UU desa jangan sampai dimaknai dalam skala sempit, yakni sebatas dana desa, melainkan satu kesatuan menyeluruh yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dari seminar ini, Komite I sangat mengharapkan adanya catatan-catatan penting dan baik dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Kabupaten/kota, dan instansi lainnya sebagai masukan yang sangat berguna dalam rangka fungsi pengawasan Komite I DPD RI,” ungkapnya.
Dikatakannya, Komite I memandang perlu tolak ukur dalam hal pembinaaan dan pengawasan pelaksanaaan UU desa. Seperti penguatan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Pusat dan daerah. Lanjutnya, ia juga berharap perlu dilakukannya reformulasi Dana Desa agar lebih sesuai dengan roh UU Desa. PP Nomor 60 tahun 2014 jo. PP Nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, khususnya terkait pengalokasian dana desa yang bersumber dari alokasi dasar dan alokasi formula.
“Komite I DPD RI berpandangan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN hendaknya diberikan secara proporsional yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan demikian cita-cita UU Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dapat dicapai secara lebih efektif,” terangnya.(Nata)