Sumsel

Arif Pasha : Kementrian ATR/BPN Tahun 2017 Legalisasikan 230.000 Tanah Tanpa Biaya.

Palembangbaru.com, Palembang – Dugaan beredarnya isu tentang mahalnya biaya kepengurusan serifikat atas hak milik tanah yang selama ini beredar dikalangan masyarakat menengah maupun atas telah ditepis pihak ATR/BPN Sumsel.

Gubernur Sumsel H.Alex Noerdin mengatakan, Proyek Vsit Infrastruktur itu adalah lahan, kalau lahan bermasalah tentu bisa terkendala atau terlambat bahkan akibatnya bisa batal, untuk target sendiri 230.000 bidang tanah sampai sekarang baru terealisasi 45 persen prosesnya sampai bulan desember 2017 satu tahun anggaran

“kalau kamu punya tanah cepat daftarkan,”cetus alex

Dalam hal ini Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Sumael Arif Pasha mengatakan, Untuk upaya reforma dari BPN sendiri telah banyak melaksanakan kegiatan reforma agraria diantaranya retridisbusi tanah pada masyarakat menengah kebawah yang berasal dari eks tanah-tanah terlantar, tanah negara yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“BPN juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui proses penggunaan serifikat, masyarakat dihubungkan dengan pemberian modal oleh bank-bank pemerintah dengan bunga yang relatif rendah,”ujarnya kepada media saat usai upacara memperingati hari Agraria Nasional di halaman kantor ATR/BPN Sumsel, Senin (25/9/2017)

Sambung Arif Pasha, Kemudian kegiatan yang lainnya yang berkaitan dengan reforma agraria ini juga melaksanakan legalisasi aset pada tahun 2017 sejumlah 230.000 bidang tanah masyarakat, ini semua dilaksanakn oleh BPN dengan biaya negara.

“Dengann kegiatan BPN ini masyarakat tidak dipungut biaya apapun, masyarakat hanya cukup menyediakan surat-surat tanah atas hak, materai dan patok, jadi biaya pengukuran penerbitan serifikat itu semuanya dibiayainoleh negara,”tegasnya.

Terahir Dirinya menegaskan kepada masyarakat Sumsel bahwa BPN tidak akan membuat sertifikat ganda, dalam hal ini masyarakatlah yang harus mengawasinya sendiri, masyarakat bisa meminta informasi melalui Camat, Lurah atau kepala desa setempat,” Masyarakat harus mematok tanahnya sesuai dengan ukuran masing-masing,”Tutupnya.(Nata)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan