PALEMBANG, penasumatera.co.id – Sedikitnya empat kilogram shabu senilai 4 Miliar, hasil tangkapan Jajaran BNNP Sumatera Selatan, Kamis (10/8) pukul 10.00 WIB dimusnahkan dengan cara di blender dicampur detergen, setelah itu barulah dibuang ke dalam septic tank.
“Sesuai aturan Undang Undang No 35 Tahun 2009 bahwa setelah tujuh hari penetapan, haruslah dilaksanakan pemusnahan dan itupun juga harus dilaksanakan penetapan dari kejaksaan juga,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs Anthoni Hutabarat saat diwawancarai wartawan penasumatera.co.id.
Dikatakan Anthoni, acara pmusnahan yang dilakukan ini penting baginya untuk menghadirkan perwakilan aparat, instansi pemerintah, tokoh masyarakat dan agama.
“Tujuannya agar transparan dan pemusnahan ini tidak disalahgunakan. Oleh karena itulah, kita mengundang mereka untuk hadir dalam pemusnahan 4 kilogram shabu, yang sebelumnya disisihkan untuk barang bukti kepentingan labor sebanyak 3888,73 gram,” ungkapnya.
Mengenai perkembangan kasusnya, Anthoni menambahkan masih terus berkoordinasi dengan Polda Bali dan BNNP Bali.
“Mereka ini sindikat. Sebelum kita berhasil mengungkap kasus ini, sedikitnya 5000 butir pil ekstasi dan 0,5 kilogram shabu masuk ke Bali melalui jalur udara, Bandara. Kalau kami lihat, Pasutri yang membawa dari Medan, EN (21) dan NH (36) masuk ke Palembang dan diterima orang Aceh, SA (37). Rencananya, sore harinya akan dibawa ke Bali dan disana sudah menunggu orang Bali,” tandasnya. (agustin selfy)