Palembang

Eksekusi Rumah dan Tanah Berakhir Musyawarah

PALEMBANG, Penasumatera.co.id – Sengketa rumah dan tanah warisan seluas 570 meter persegi di Jalan Sersan Zaini, RT 27, RW 11, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang Rabu (2/8/2017) antara enam bersaudara masing-masing R M Yasin, R M Arifin, R M Arsyad, R M H Ismail, R M Nasir dan R M Baharuddin yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kelas I Palembang berakhir dengan jalan musyawarah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I Palembang Drs Taptazani SH mengatakan pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 570 meter persegi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kelas I A hari ini untuk pembagian warisan dan pewaris almarhum Raden Abdullah bin Raden H Mahmud kepada enam anak – anaknya.

“Setelah didatangi untuk eksekusi akhirnya R M Yasin selaku tergugat akhirnya sepakat dengan R M Arifin, R M Arsyad, R M H Ismail, R M Nasir dan R M Baharuddin selaku penggugat akhirnya sepakat masing-masing mendapat seper enam tanah yang disengketakan, R M Yasin meminta waktu selama dua bulan setengah untuk membagikan rumah dan tanah yang didudukinya saat ini,”katanya.

Dijelaskannya, sengketa rumah dan tanah seluas 570 meter persegi berlangsung sejak lama tapi perkara nya dari tahun 2010 sudah diputuskan dan penggugat baru mengajukan perintah eksekusi pada tahun ini.

“Setelah disepakati pembagian tanah tadi silahkan kalau mereka mau pecah surat untuk mengurusnya di BPN,”bebernya.

Sementara itu, R M H Ismail selaku penggugat mengatakan permasalahan rumah dan tanah warisan yang disengketakan milik almarhum orang tuanya Raden Abdullah yang hingga kini terus diduduki oleh R M Yasin saudara tertuanya namun tidak diberikan kepada lima saudara yang lainnya.

“Kami adik – adiknya orang lima jangankan diberikan tanah ataupun rumah mau numpang nitip mobil saja dihalaman rumah tidak boleh, saya sudah laporkan secara baik-baik ke RT bahkan sampai ke Kelurahan tapi tidak berhasil, akhirnya saya gugat ke Pengadilan Agama dan menang,”imbuhnya. (Mella)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan