Palembang

Usai Rakernas, Pengurus SMSI Sumsel Gelar Rapat Koordinasi

PALEMBANG, Penasumatera.co.id – Usai menghadiri Rakernas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perdana yang berlangsung di Hotel Harris Jalan Bangka, Surabaya, Jawa Timur, Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Selatan Selasa, (1/8/17) mengadakan rapat Koordinasi di Sekretariat Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan di Jalan Supeno, Nomor 11, Talang Semut, Palembang.

“Perlu saya sampaikan saat Rapat Kerja Nasional SMSI di Surabaya tanggal 26 Juli 2017 dihadiri langsung Menteri Kominfo RI Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pendiri Jawa Pos Dahlan Iskan dan mantan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli,” dipaparkan H Oktaf Riyadi, Ketua SMSI Sumsel yang didampingi Sekretaris SMSI Sumsel Jon Heri.

Yang membuat Oktaf sedikit bangga di Rakernas SMSI perdana yang berlangsung di Hotel Harris Jalan Bangka, Surabaya, Jawa Timur berjalan sukses. Kali itu rakernas memilih tajuk “Membangun Industri Media Siber yang Sehat“.

“Poin terpenting di rakernas, itu adalah membahas bagaimana langkah strategis organisasi di periode mendatang,” cetusnya.
Adakah hal lain yang dibicarakan di Rakernas SMSI Surabaya? Ungkap Oktaf, sesuai arahan dari Teguh Santosa Ketua Umum SMSI bahwa tetap fokus membenahi kepengurusan internal sebagai salah satu syarat supaya SMSI dapat masuk menjadi konstituen Dewan Pers.

“Dan, membanggakan kita adalah sejak SMSI terbentuk, baru kali ini diadakan momentum nasional yang mendatangkan peserta 120 orang dari 27 provinsi di Indonesia,” tuturnya.

Ya. SMSI Sumsel kini sedang berupaya mengandeng sebagian MediaSiber yang lahir di provinsi ini. Namun, bukan berarti ‘PR’ dianggap selesai.

Kata Oktaf, SMSI Sumsel masih membuka pintu bagi media yang belum terdaftar menjadi anggota untuk segera mendaftarkan Perusahaan Pers (Media Siber). Apa saja syarat-syaratnya?

“Antara lain satu PT untuk satu media. Copy akta pendirian PT yang berbadan hukum, copy surat izin sebagai perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti SIUPP atau SIUP Perdagangan, mengisi formulir pendaftaran, pencantuman penanggungjawab di Box Redaksi, pencantuman pedoman mediasiber di website, copy Kartu UKW untuk penanggungjawab, serta mencantumkan print out redaksi serta tampilan website. Jangan lupa ya…, syarat itu rangkap tiga,” dijelaskannya.
Jika tak ada halangan, lanjut Oktaf, nantinya seluruh kelengkapan berkas-berkas administrasi dikirim ke SMSI Pusat paling lambat 15 Agustus 2017.

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan