PALEMBANG BARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan berbagai macam Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) seperti lebih dari 8,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 14.431 botol minuman keras (Miras).
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono menuturkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
“Selain rokok dan miras, kita juga memusnahkan 264 botol liquid vape ilegal, 97 Kg tembakau iris, 136 unit sex toys, 109 unit alat kesehatan, 36 unit anak panah, 12 lembar pakaian, 3 pcs kosmetik, senjata tajam14 unit airsoft gun beserta sparepart,” ujar Dwijo usai pemusnahan di Kantor Pelayanan Bea Cukai Palembang, Rabu (4/13/2019).
Dwijo menambahkan, pemusnahan BMN berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tersebut berdasarkan hasil penindakan sepanjang akhir 2018 hingga sepanjang tahun 2019.
“Sepanjang tahun 2019, kita telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang terdiri dari 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai HT, 27 pelanggaran impor umum, 67 pelanggaran impor barang penumpang, 14 pelanggaran cukai MMEA lokal, 7 pelanggaran cukai MMEA impor, 3 ekspor barang penumpang dan 1 ekspor umum,” bebernya.
Penindakan tersebut, kata Dwijo, merupakan wujud sinergi antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim, baik melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi lapangan bersama-sama.
“Dari penindakan tersebut terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan, 1 kasus ditangani PPNS Kanwil DJBC Sumbagtim, 4 kasus ditangani PPMS KPPBC TMP B Palembang dan 7 kasus ditangani PPNS KPPBC TMP C Jambi. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp32 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp29 miliar,” jelasnya.
Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, lanjut Dwijo, pemusnahan BMN juga telah dilaksanakan oleh kantor pengawasan dan pelayanan di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya.
“Di KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp3 mlllar, KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 1 juta batang rokok dan barang ilegal Iainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp376,4 juta. KPPBC TMP C Tanjungpandan sebanyak 12 ribu batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 140,6 juta,” ungkapnya.
Dwijo memjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan DJBC ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha.
“Ini juga sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara,” jelasnya.
laporan : Dede