MuaraEnim – Data administrasi kependudukan dikelola sistim Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten MuaraEnim Ir. H. Hasanudin, Msi . bertempat di hotel Griya Serasan Sekundang, (15/8/2017).
Pelatihan Tenaga Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Tahun 2017, di ikuti oleh 45 Peserta yang terdiri dari 40 orang operator Kecamatan dan 5 orang operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab MuaraEnim. di hadiri instruktur pengajar dari Direktorat Jendral Kependudukan Dalam Negeri Republik Indonesia dari Jakarta, dan jajaran SKPD Pemkab MuaraEnim.
Sesuai yang diamanatkan oleh UUD No.24 Th 2013 sebagai perubahan dari UUD No.23 Th2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 7 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dan kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelengarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati dan walikota dengan kewenangan salah satu diantaranya yaitu pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan.
Program Sistem (SIAK) bukanlah semata – mata sarana dan prasaranan untuk melaksanakan kewajiban kita dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat namin leih itu output dari sistem ini dapat menghasilkan suatu database kependudukan yang real, valid dan dapat bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah Kabupaten MuaraEnim Ir. H. Hasanudin, Msi dalam sambutannya mengatakan” Kepada peserta pelatihan SIAK nantinya akan mampu dan handal di dalam meningkatkan kinerja pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Saudara masing – masing.”Ujar Hasanudin.
Sekda menghimbau “Kepada seluruh jajaran SKPD Pemkab MuaraEnim baik di Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, untuk mengajak seluruh PNS dan masyarakat luas yang belum melakukan perekaman datanya, perekaman datanya bisa dilakukan di Kantor Camat setempat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hal ini sangat diperlukan karena terkait dengan pilkada yang akan datang.”Ungkapnya (edward)