EMPAT LAWANG, PB – Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Empat Lawang menerima remisi kemerdekaan pada Sabtu (17/8/2024). Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Tutut Prasetyo, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada empat WBP yang mendapatkan remisi bebas, memungkinkan mereka untuk langsung pulang pada hari itu juga.
Tutut Prasetyo menjelaskan bahwa remisi kemerdekaan atau remisi umum 17 Agustus diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut mencakup telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.
“Dari total 232 WBP, sebanyak 228 orang menerima remisi umum 1, sedangkan empat orang lainnya menerima remisi umum 2 yang memungkinkan mereka bebas pada hari ini,” jelas Tutut Prasetyo.
Lebih lanjut, Tutut menyebutkan bahwa mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Dari empat orang yang menerima remisi umum 2, dua di antaranya terkait dengan kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait dengan kasus pencurian.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Fauzan Khoiri berpesan kepada empat WBP yang menerima remisi bebas agar melupakan masa lalu dan fokus pada perbaikan diri di masa depan.
“Manusia tidak lepas dari salah dan khilaf. Jadikan yang telah terjadi sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang lagi di masa depan,” ujarnya.
Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari. (**)