KRIMINAL

Yudi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan 3,7 Milyar di Periksa Polda Sumsel

PALEMBANG BARU – Mantan politisi Partai Amanat Nasional, Yudi Farola Bram, di diperiksa menjadi tersangka setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan oleh mantan calon Walikota Palembang 2018, H.Mularis Djahri, dengan tuduhan penipuan dan Penggelapan.

Laporan dengan nomor LP STTLP/84/I/2018/SPKT, terkait penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor, Yudi Farola Bram, sudah di proses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.Yudi diperiksa dengan status tersangka atas pelanggaran pasal 372 dan 378.

“Terlapor sudah diperiksa. Untuk saat ini statusnya sebagai tersangka. Sementara untuk berkasnya dalam proses penyidikan,” ungkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Renakta Polda Sumatera Selatan, yang enggan disebutkan namanya, Selasa 9 Oktober 2018.

Menanggapi atas pemeriksaan Kliennya Kuasa Hukum Yudi, Serfasius Sebaya Manek, menerangkan permasalahan ini karena kliennya sangat hormat dan respect terhadap Mularis yang sudah dia kenal lama, maka permintaan inipun ingin dipenuhi. Bagi Yudi, Mularis bukan lagi seperti orang lain, melainkan sudah selayaknya orang tua, sesama politisi, sebagai teman lama, dan mungkin diduga ada hubungan keluarga.

“Ketika beliau (Mularis) minta tolong, tentu teman-teman mau menolong. Tapi ketika diujungnya ada barometer akuntansi, ini yang membuat teman-teman kaget. Karena dalam politik ada barometer akuntansi seperti melobi,” jelas Serfasius.

Ditambahkan Serfasius terkait pemeriksaan Kliennya hari ini sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kliennya selalu menepati panggilan. Dan saat ini sudah menjalani proses BAP dalam status tersangka.

“Kita taat hukum, pelapor taat hukum. Mungkin ada hak-hak yang terabaikan kepada klien saya, kita berharap kepada kepolisian bisa bersikap adil kepada kedua belah pihak,” Kata dia.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum perlapor Ramawan.SH, saat di komfirmasi mengenai hal ini berharap penyidik dapat bertindak secara profesional. Mengingat kerugian yang dialami kliennya tidaklah sedikit. Dia juga berharap agar kepolisian dapat memproses kasus ini secepatnya.

Ramawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari rabu tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor PT Campang Tiga, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Saat itu, terlapor menjanjikan partai politik mendukung pencalonan Mularis Djahri sebagai bakal calon Walikota Palembang.

” Untuk memulus jalan dan operasional terlapor, diserahkan uang senilai Rp3,7 miliar oleh pelapor. Faktanya hingga saat ini, parpol yang disebutkan akan merapat ke MD sebagai partai pengusung dan pendukung tidak ada. Bahkan uang yang sudah diserahkan, sampai sekarang tidak dikembalikan terlapor.

“Atas kejadian tersebut, pelapor yang mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar. Namun untuk proses hukum selanjutnya kita serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” pukasnya.(red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan