Breaking News

Yudi dan Zaldi Diganjar 3 Tahun Penjara

PALEMBANG BARU – Yohanes Panji SH, ketua majelis persidangan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa yaitu Yudi Farola mantan ketua PAN Kota Palembang dan Zaldi Tiar oknum PNS Pemkot Palembang.Masing masing selama 3 tahun penjara.Dalam persidangan yang berlangsung

di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (15/1).

“Berdasarkan fakta fakta dan barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan,perbuatan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama tiga tahub penjara,”ujar Yohanes.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim,baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU Purnama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya,JPU M Purnama Sofyan SH MH, dalam tuntutanya kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seolah mampu menerbitkan rekomendasi saksi korban Mularis sebagai Cawako kota Palembang 2018.Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 junto 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.

Dalam dakwaan JPU,perbuatan kedua terdakwa bermula kenal dengan saksi korban H. Mularis Djahri Bin Djahri kurang lebih lima tahun yang lalu dimana pada saat itu Terdakwa I Yudi Farola menjabat sebagai ketua partai PAN kota Palembang, sedangkan saksi korban Mularis sebagai calon walikota Palembang tahun 2013 yang lalu, dan kedekatan keduanya bukan karena ada.Kemudian, kedua terdakwa menawarkan dan menjanjikan kepada saksi korban Mularis dapat membantu mendapatkan rekomendasi atau dukungan dari partai Nasdem sehubungan pencalonan saksi korban H. Mularis Djahri selaku Walikota Palembang periode 2018-2023.

Kemudian setelah mendekati masa pendaftaran calon walikota palembang sekitar bulan januari 2018 barulah saksi korban mengetahui bahwasannya saksi korban tidak didukung oleh partai nasdem, melainkan partai nasdem mendukung pasangan calon walikota yang lain, merasa dibohongi oleh terdakwa I Yudi Farola dan Terdakwa II Zaldi .Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban H. Mularis Djahri mengalami kerugian sebesar Rp. 3 miliar 750 juta. @ kiki

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan