Breaking NewsKRIMINAL

Tak Puas, Bendahara KAI Sumsel Laporkan Juga Kombes Pol Herry Nixon ke Kadiv Propam Polri

PALEMBANG BARU – Tidak puas hanya melaporkan Kombes Pol Herry Nixon S SIk (51) ke SPKT Polda Sumsel. Bendahara KAI Sumsel, H Ade Okta Saputra juga meneruskan langkahnya untuk menggeret pamen yang bertugas sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Mabes Polri ke dalam masalah kedinasan. Dengan melaporkan ke Kadiv Propam Polri, sesuai bukti laporan yang diterima Brigadir Hendro Christianto dengan Nomor : SPSP2 / 2672 / IX / 2018 / BAGYANDUAN.

Melalui kuasa hukumnya, M Aminuddin SH MH dan Aan Rizalni SH mengatakan, sebelumnya sempat melaporkan Kombes Pol HN ke SPKT Polda Sumsel atas tindakan penculikan, penganiayaan, perampokan, pengerusakan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 31 Agustus 2018, ketika berada di Jalan Sukatani Kecamatan Sukarami pada Jumat (30/8) pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka beret dilengan, dada dan kaki. Sementara istri korban, RA Gita Oktarini nyaris keguguran, sedangkan anaknya Aj (11), Wt (17) dan Nd (17) mengalami truma. Tak hanya itu, kerugian materil seperti mobil, handphone dan jam milik warga Komplek The Green Catleya Residence Blok K-30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukarami hilang.

“Kami hanya meneruskan langkah kami untuk melaporkannya ke Propam. Dalam hal ini kami melaporkan secara kedinasan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan arogansi yang dilakukan beliau beserta satu anggota Polsek Sako, Polresta Palembang,” papar Aminnudin kepada awak media, Senin (3/9).

Dijabarkan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel ini, sempat pihak Kombes Pol HN menyangkal semua pasal yang kami laporkan. Namun, dalam hal ini penyidik pasti mengumpulkan data dan bukti-buktinya.

“Kita sudah serahkan semua vidio dan foto, ulah beliau (Kombes_red) saat kejadian ke penyidik propam. Kita dapatkan bukti itu, dari warga yang ada dan menyaksikan peristiwa disana,” tandasnya.

Tak hanya itu, pada bulan Juli 2018, Kombes HN melaporkan korban atas perkara penipuan cek kosong.

“Kita apresiasi langkah hukum yang diambil, namun seorang Polisi dilevel Pamen, tidak sabar menunggu proses hukum, sehingga menciptakan masalah baru,” tambah Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera Selatan ini.

Dipenghujung wawancara, advokat yang kerab disapa Amin Tras ini akan mengadukan Kombes Pol HN ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena telah melakukan teror satu keluarga, apalagi isteri korban dalam keadaan hamil empat bulan.

“Untung saja kandungan isteri korban bisa diselamatkan, karena buru-buru ke dokter sesaat usai kejadian malam itu. Yang, masih membekas, trauma anak-anak korban, yang pada malam itu ayahnya diculik, dipukuli dan mobil ditembaki, masih membekas dibenaknya. Semua itu hanya karena dendam lama dalam berbisnis,” tutupnya.(Bakri)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan