Breaking NewsKRIMINALPolitik

Susul Yetty Oktarina, 4 Komisioner KPU Kota Palembang juga ditetapkan Sebagai Tersangka

PALEMBANG BARU – 4 Komisioner KPU Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019 menyusul Yetty Oktarina SP MSi (43) salah satu Komisioner KPU Palembang yang telah terlebih dahulu di jadikan tersangka.

Ini berawal adanya temuan dari Bawaslu Kota Palembang, berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang .

“Benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan  melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/06/2019).

Yon, mengatakan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang), dan 4 komisioner lainnya yakni Al, YT, AB, dan SA. “Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2019),” bebernya.

“Kita juga sudah memeriksa 20 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli. Masih berjalan hingga hari ini untuk diambil keterangannya,” tukasnya singkat.

Teks : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan