Sumsel

Sumsel Pimpin Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut.

PALEMBANG BARU – Koordinator tim Restorasi Gambut Sumatera Selatan, Ahmad Najib mengatakan, Provinsi Sumatera Selatan saat ini memimpin dalam hal inisiatif terkait menrestorasikan lahan gambut, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 1 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Dalam mensosialisasikan peraturan tersebut, harus dilibatkan instansi-instansi pemerintah terkait dan para perusahaan yang tergabung dan berkaitan dengan lahan gambut, Kita undang semua dinas terkait, masyarakat dan pengusaha, untuk bagaimana cara pemeliharaan dan pengelolaan lahan Gambut ini agar bisa bermanfaat untuk rakyat,” katanya saat Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) dan FGD Penyusunan Rapergub Restorasi Gambut 2018 di hotel Rio Palembang, Senin (20/8/2018).

Sementara, Kepala kelompok kerja anggaran dan hukum Badan Restorasi Gambut, Didi Wurjanto, sangat mengapreaiasi inisiatif dari Pemerintah Sumsel tersebut, karena bisa menjadi contoh bagi Provinsi prioritas lainnya khusus di luar Sumsel, Jambi dan Riau. agar bisa menegakkan aturan bagaimana restorasi gambut sekaligus memanfaatkannya,” ungkapnya saat usai membuka Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) dan FGD Penyusunan Rapergub Restorasi Gambut 2018.

“Nah, tentu hal ini tidak harus disusun sedemikian rupa baik Perda dan Pergub untuk restorasi gambut tetapi bagaimana cara mensosialisasikannya supaya masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

Didi menjelaskan, untuk mensosialisasikan terkait bagaimana masyarakat bisa mengambil manfaat dengan lahan gambut, seperti di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalsel, Kalbar, Kalteng dan Papua yang sangat luas lahan gambutnya,”Kita sudah bekerjasama dengan Pemprov tentang bagaimana memanfaatkan gambut secara berkelanjutan, tidak gegabah melihat apa yang dilihat oleh Provinsi lain,” tuturnya.

Secara berkelanjutan di Indonesia ini sudah menetapkan Perda dan Pergub sesuai dengan kondisi masing-masing Provinsi. Luas Gambut yang mudah kering atau mudah terbakar itu sekitar 15 jutaan itu ada diujung Provinsi.

“Setiap provinsi itu ada tim restorasi gambut dalam menjaga dan memanfaatkan tentang restorasi gambut ini,” jelasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan