Sumsel

SMAN 5 dan SMAN 6 Palembang Terima LAHP Dari Ombudsman Sumsel.

PALEMBANG BARU – Serangkaian Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman sejak 20 Juli – 24 Agustus 2018, akhirnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Maladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 5 Palembang dan SMA Negeri 6 Palembang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah menerangkan, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) kepada 2 (dua) Sekolah tersebut, Senin (27/08) di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Kesimpulan dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi. Adrian menjelaskan untuk SMA Negeri 5 Palembang, bentuk Maladministrasi yang dilakukan ialah Menetapkan besaran biaya sebesar Rp. 7.500.000,-/Siswa dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa, Tidak dimasukannya uang yang bersumber dari Komite Sekolah termasuk uang sarana serta catering ke dalam RKAS dan RAPBS, Masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG, Penampungan uang sarana tersebut bukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah melainkan hanya di Komite Sekolah dan Memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan.

Ditambahkan Adrian, untuk SMA Negeri 6 Palembang, bentuk Maladministrasinya yakni Pungutan uang yang dilakukan Komite Sekolah bukan termasuk kategori Sumbangan melainkan Pungutan dan Pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50% Pengurus Komite SMA Negeri 6 Palembang ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMA Negeri 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50%,” ujarnya.

Adrian menerangkan bahwa terhadap tindakan Maladministrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan sebanyak Dua Belas (SMA Negeri 5 Palembang dan SMA Negeri 6 Palembang.

Tindakan korektif yang wajib mereka laksanakan sebagai langkah perbaikan. “Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orang tua atau wali siswa, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua atau wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluar ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan selaku Kepala Daerah.

Hal ini ialah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang ditujukan ke SMA Negeri 5 Palembang maupun SMA Neg 6 Palembang namun khusus SMA Negeri 6 Palembang, Kepala Sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang” Ujar Adrian.

Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMA Negeri 5 Palembang dan SMA Negeri 6 Palembang terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor (SMA Negeri 5 dan 6 Palembang) wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut. Kemudian jika Terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ketingkat rekomendasi.

“Hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi Administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut,” tandasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan