Sumsel

Ratusan Petani Datangi Kantor ATR BPN Sumsel

PALEMBANG BARU – Ratusan petani dari beberapa wilayah di Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Senin (8/10/2018).

Mereka mendesak Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan untuk menghentikan semua proses perizinan baru perkebunan di Sumatera Selatan, mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan reforma agraria yang transparan dan bertangungjawab dan memastikan kepentingan petani penggarap terpenuhi khususnya di wilayah-wilayah konflik.

Koordinator aksi, Febri mengatakan, pemerintah harusnya memastikan implementasi kebijakan reforma agraria tepat sasaran untuk kepentingan petani penggarap bukan perusahaan-perusahaan besar dan mengevaluasi dan mencabut Perda No 8 T ahun 2016 tentang Kebakaran hutan dan lahan yang telah menghilangkan hak petani tradisonal di Sumsel.

“Sampai hari ini terhitung 1.294 hari para petani yang terdiri dari tujuh kabupaten di Sumsel berada di pengungsian dan kehilangan hak hidup,” ujar Febri.

Harusnya pemerintah menciptakan kemakmuran dan mengurangi kemiskinan bagi petani, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

“Perampasan lahan di beberapa daerah itu menghilangkan pekerjaan mereka dan juga merusak alam yang ada,” ujarnya.

Apa yang salah dari kami, kami hanya seorang petani yang menaman kenapa kami digusur, kenapa kami ditodong dengan senjata,” teriak salah seorang orator.

Sementara itu, Yeti Tridiyanti warga Dusun Cawang Gumilir, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan mengaku sejak 2015 perkebunan miliknya sudah diambil secara paksa oleh perusahaan perkebunan, terlebih lagi kini harus menjadi petani sadap karet yang upahnya tidak besar, 1.656 hektare lahan di dusun Cawang tergusur dan banyak yang menderita.

“Kita digusur semua, tanpa ada sosialisai ataupun ganti rugi, kini kita kehilangan mata pencarian dan anak-anak butuh biaya untuk sekolah,” ujarnya.

“Tidak ada ganti rugi satu sen pun, mereka menggusur dan membawa aparat bersenjata api, kita apa bermodal cangkul tidak bisa melawan. Kembali kan hak kami,” jelasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan