EKONOMI

PT PLN dan Kejati Sepakat Teken MoU Bersama


PALEMBANG BARU – PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Hotel Novotel Palembang, Selasa (11/12/2018) malam.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh para General Manager (GM) dan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Selatan atau di bawah lingkup Kejati Sumsel.

Dalam sambutannya, General Manager PLN Unit Induk Wilayah S2JB, mengatakan, MoU dengan para kajari di Sumsel tersebut merupakan tindak lanjut dari Dirut PLN pada 12 April 2018 di Bali, dalam rangka MoU antara seluruh GM dan Kajati se Indonesia. “Ini sudah disepakati Dirut PLN di Jakarta, dan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan seluruh Kajari di Sumsel ini merupakan turunannya,” ujarnya saat usai MoU dengan Kajari Sumsel, Selasa (11/12/2018) malam.

Sambung Daryono, Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kajari Sumsel.

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) terutama dari PLN UP3 Palembang atau UP3 lahat serta UPPJ Sumsel. Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” katanya.

Dijelaskan Daryono, PT PLN (Persero) UP3 Palembang sendiri meliputi 5 kerja yaitu Kota Palembang, Kabupaten Muba, OKI, OI dan Banyuasin sedangkan UP3 lahat meliputi 10 wilayah kerja yaitu, Kota Lubuk Linggau, pagar alam, Prabumulih, Oku, muara Enim, empat Lawang, Oku timur, Oku Selatan, dan Kabupaten Pali, sedangkan untuk UPTD Sumsel meliputi 15 wilayah kerja seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

‘Kerjasama ini merupakan tranfaransi dan bentuk kehati-hatian pln dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di sumsel, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinium atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” jelasnya.

Sementara, Kajati Sumsel Ali Mukartono mengatakan, dalam Pasal 30 UU No.16 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, menyatakan kejaksaan tidak hanya berwenang menangani kasus pidana tapi juga perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan kerja sama itu, katanya merupakan manifestasi di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum lewat tindakan litigasi dan non litigasi.

Apalagi PLN merupakan perusahaan negara membidangi kelistrikan, tentunya listrik merupakan kebutuhan primer khususnya di Sumsel. Setiap persoalan yang timbul berkaitan dengan listrik itu, kejari di seluruh Sumsel siap mendampingi PLN untuk menyelesaikannya, seperti soal pembebasan lahan di masyarakat terkait adanya pembangunan pembangkit listrik, hingga tagihan pelanggan yang belum dibayar.

“Untuk masalah tagihan pelanggan yang belum dibayar bisa ditangani kejari masing-masing wilayah,” katanya.

Pendampingan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul, kata Ali, tidak harus lewat jalur pengadilan karena memakan waktu lama. “Jika memang suatu kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, kejaksaan juga bisa memberikan bantuan hukum seperti mediasi,” bebernya.

Kerja sama lainnya juga dalam rangka memberikan pertimbangan atau pendapat hukum untuk PLN, semisalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan agar tidak ada masalah dalam penyerapan anggaran,” pungkasnya.

TEKS : NATA
EDITOR : SONNY KUSHARDIAN

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan