Breaking News

PT BHL Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan

PALEMBANG BARU – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan satu dari 23 tersangka pembakaran hutan dan lahan yang telah ditetapkan merupakan korporasi yang mengelola lahan di provinsi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengatakan perusahaan tersebut adalah PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Satu korporasi yang jadi tersangka adalah PT HBL di Muba, terdapat 23 pelaku pembakar yang telah ditetapkan terkait karhutla,” ujar Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/09/2019) pagi.

Supriadi menambahkan, puluhan tersangka yang telah ditetapkan itu berasal dari 17 laporan polisi selama karhutla berlangsung.

“Penetapan tersangka dari pihak korporasi ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Hingga saat ini kita masih terus mendalami kasus karhutla yang terjadi di Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Pinem saat dihubungi mengatakan, lahan yang terbakar di wilayah Muba mencapai 600 hektar, di mana lahan tersebut mayoritas berada di dekat kawasan PT HBL.

“Ada sekitar 600 hektar lahan yang terbakar dan banyak berada di Kecamatan Bayung Lincir dekat dengan lahan HBL,” katanya.

Menurutnya, Polres Muba tidak menangani karhutla yang berkaitan dengan aksi korporasi karena telah ditangani Ditkrimsus Polda Sumsel.

“Kalau kami tidak ada menangani untuk korporasi, kalau kasus HBL itu Polda Sumsel yang menangani langsung karena lahan terbakar cukup luas,” kata Yudhi.

Yudhi mengemukakan, pihaknya terus melakukan pemadaman lahan terbakar. Selain itu, pihaknya juga rutin mengecek kondisi kesehatan personel di lapangan bersama pihak Dinas Kesehatan.

“Pemadaman cukup repot kalau di lahan gambut, oleh karena itu kami terus memantau kesehatan petugas di lapangan,” tandasnya.

Laporan : Dee

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan