KRIMINAL

Polda Sumsel Amankan Otak pelaku Pembunuhan Security PT Lonsum

PALEMBANG BARU – Sengketa lahan antara PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk, dengan warga SP III Palem Baja, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, berujung bentrok. Diketahui, karena adanya dukungan dari Kepala Desa setempat. Hal ini dikatakan oleh ketiga pelaku yang telah di amankan di Mapolda Sumsel, Selasa (26/09/2018).

Diketahui, Seorang Satuan Pengamanan (Satpam) PT Lonsum, Ristal Alam (28), tewas dalam bentrok di area perkebunan Blok 85 A, Kebun Kancana Sari, Jumat (21/09/2018), sekitar pukul 11.30 WIB, Peristiwa berdarah ini sebagai buntut pembukaan portal masyarakat atas lahan sengeketa seluas 245,25 hektar, oleh Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Lahat.

Dihadapan petugas pelaku Yandri mengatakan, Sebelum berangkat ke lahan, kami kumpul di Balai Desa Pak. Lalu, kades memerintahkan kami untuk memberhentikan kalau ada yang panen ,”kalau ada perlawanan kalau bentrok ya bentrok,” ujar pelaku Yandri, Herlyansah dan Najamudin Saat dihadirkan Petugas di Mapolda Sumsel.

Ditempat yang sama, Risansi Kepala Desa setempat, membenarkan apa yang di katakan oleh ketiga pelaku itu tersebut. Karena menurutnya sebelum kejadian dirinya menyampaikan kepada masyarakat, jangan anarkis karena situasi lagi panas dan dirinya terus berupaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan perusahaan,” katanya.

“Saya di anggap sebagai provokator makanya saya di tangkap saat usai kejadian dirumah saya. sebelum kejadian saya bilang kamu boleh lihat aktifitas PT itu. kalau ada aktifitas pondok2 dirobohkan itu poto. kalau ada bentrok ya bentrok,” tutur kades saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didamping AKBP Yoga Baskara dan Kanit VI Kompol Zainuri mengatakan, Kasus tersebut masih akan dikembangkan karena masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran,” ujarnya saat pers rilis di depan gedung Direskrimum Polda Sumsel, Rabu (26/09/2018).

Lebih lanjut, Budi menambahkannya, bahwa dengan alasan lahan dalam konflik yang menaganggap tanah itu belum mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan. akhirnya 3 pelaku tersebut ditangkap sebelumnya dikumpulkan kades dibalai desa,” jelasnya.

Selain mengamankan Ke 3 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu bibil samurai, dua bilah kudu dan satu bilah kujang dan baju seragam milik korban,” tandasnya. (Reza).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan