Breaking NewsKRIMINAL

Liput Razia di Simpang 26 Ilir Palembang, Hp Wartawan Dirampas Petugas

PALEMBANG BARU  – Razia yang digelar oleh Polsekta zona 1 di simpang pasar 26 Ilir Bukit Kecil, Ilir Barat 1 (IB 1) Palembang dalam antisipasi cipta kondisi (Cipkon) sesuai laporannya ke Polresta Palembang telah berhasil mengamankan dua unit R2, menghasilkan tiga lembar surat tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua lembar surat tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan satu buah paket kecil berisi sabu dari dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor, Rabu (12/08/2018).

Namun sangat di sesalkan, salah satu personil kepolisian saat kejadian sempat merampas handphone milik Ardy Fitriansyah, wartawan Sumseldaily.com yang tak sengaja berada dilokasi karena telah merekam kejadian dan mengambil foto.

Hingga akhirnya wartawan tersebut diminta untuk menghapus video rekaman beserta foto dengan alasan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian yang tengah menggelar razia, padahal kerja wartawan jelas jelas dilindungi oleh Undang undang pers no 40 tahun 1999 dan barang siapa yang menghalangi akan ada sangsi, terlebih lagi razia yang dilakukan merupakan tempat umum dan untuk kepentingan publik.

“Itu, buat apa kamu rekam, tidak boleh kamu harus izin dulu,” ucap personil berbadan tegap sembari merampas handphone terang Ardy, meski telah menunjukkan id card medianya dan langsung memberikan handphone miliknya kepada petugas yang di pimpin langsung, Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni SIK.

“Minta maaf kamu sama bu Kapolsek ini, harus izin dulu,” tambah Ardi menirukan apa yang personil Polisi katakan saat merampas handphone miliknya.

Melihat handphone telah ditangan petugas, akhirnya wartawan media online itu menghapus file rekaman video saat petugas tengah mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu dari dua orang pemuda pengendara motor dihadapan Kapolsek IB I Palembang dan beberapa personil Polisi lainnya.

Pantuan dilapangan, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat dilakukan pemeriksaan ketika melintas dilokasi giat. Hal menarik lainnya, razia yang berjalan kurang lebih satu jam itu menjadi tontonan warga sekitar yang terkadang tertawa lepas ketika beberapa kendaraan roda dua yang langsung spontan berbalik arah saat mengetahui adanya razia.

Terpisah, salah satu wartawan senior di Kota Palembang, Anto Narasoma, yang juga dewan etik IWO Sumsel saat dimintai tanggapan melalui whatsapp terkait hal diatas dengan tegas mengatakan, sesuai dengan pasal 3 undang undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 ayat III disebutkan jika kemerdekaan Pers itu dilindungi undang undang.” Barang siapa saja yang berbuat atau menghalangi aktifitas jurnalis artinya melanggar, sekalipun itu merupakan anggota Polisi,” ungkapnya.

“Di pasal 18 itu disebutkan, bagi siapa saja yang menghalang-halangi kemerdekaan pers, bisa dituntut dua tahun penjara atau kena denda Rp 500 juta,” tambahnya.

Saat di konfirmasi mengenai hal ini Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni SIK mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan perampasan melainkan hanya pemberitahuan.

” Ini berita dibesar-besarkan anggota kami tidak merampas tapi memberitahukan untuk tidak melakukan pengambilan video secara langsung dan anggota juga bilang disana ada kapolsek yang memimpin razia minta ijin dengan pimpinan,”ujarnya.

Ditambahkan Masnoni pihaknya dalam hal ini hanya antisipasi untuk video tersebut tidak disalahgunakan.

” Bila mau konfirmasi berita silahkan di bagian humas/PPID polres,”tegasnya.(Red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan