Peristiwa

Keterangan Saksi kuatkan Gugatan Zaelani

Palembangbaru.com, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Saiman SH pada Jumat lalu (06/04/2018) menggelar sidang perdata atas sengketa sebidang lahan di jalan Demang Lebar Daun Palembang, Sumatera Selatan dengan memeriksa objek sengketa berupa lahan seluas 2000m2.

Dari lokasi ditemukan batas bidang tanah yang membuktikan batas-batas tanah yang di sepakati oleh semua pihak antara pihak penggugat dan pihak-pihak para tergugat.

Langkah PN Palembang melakukan pengecekan langsung ke lokasi diapresiasi . pengacara dari Zaelani (Penggugat) , Anwar Sadat.SH yang sangat mengapresiasi pihak pengadilan yang ingin mencari keadilan dengan melihat fakta lapangan. Menurut sadat, pengecekan oleh majelis hakim ke lokasi membuktikan adanya kesesuaian dengan dalil gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

“Sidang di lokasi ternyata di temukan ketidak cocokan antara gugatan 2013 dengan gugatan yang kita ajukan sekarang mengenai batas-batas tanah dan hal itu tadi saat sidang lokasi telah kita sampaikan kepada pimpinan sidang,” ujarnya.

Yang kedua bahwa tanah tersebut tadi juga telah kita dengar bersama dan di sepakati oleh semua pihak terkait adalah objek yang memang di permasalahkan namun hingga saat ini di kuasai oleh tergugat,” ujarnya kepada wartawan, jumat (06/04).

Mengenai adanya pembuktian batas tanah berupa keberadaan tapal batas telah dikemukakan oleh saksi di lokasi. Pihaknya pun telah menyampaikan bukti secara tertulis mengenai hal tersebut.

“Kita membuktikan tanda batas pembuktian tanah, sudah diterangkan oleh saksi. Kita sampaikan juga bukti tertulis. Artinya pengecekan lokasi sejalan dengan dalil gugatan kita bahwa tanah yang di permasalahkan itu memang sesuai dengan dalil gugatan,” jelas sadat

Empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lapangan antara lain Husni yang mengatakan bahwa sumur di lokasi tanah itu tempat kita mengambil air. Waktu itu dak tahu punya siapa itu. Tahunya Zailani beli tanah itu.

Hal senada juga di katakan Johan Efendi menerangkan Pak Zailani beli dengan Ivu Sarina,” Asal muasalnya milik Endek bin Amak, buyut kito. Dulu dari kecil diurus sekitar 1978 tidak dikelola lagi karet. Kita tahu persis,”jelasnya.

Sementara Ardiansyah yang juga bertindak sebagai saksi mengatakan dulu ada sumur, 2010-2013 tempatnya jualan kembang waktu dibeli Pak Zailani sebelum dipagar ibu Nora.

Hal ini juga di perkuat keterangan Aris Rinaldi, yang juga di hadirkan sebagai saksi yang mengatakan tentang keberadaan sumur memang ada di situ. ” Sumur pertama digunakan umum. Yang kedua dibuat oleh tukang kembang,” ungkapnya.

Sidang perdata dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2017/PN plg itu melakukan pemeriksaan objek lahan yang disengketakan seluas 2000 m2 yang diajukan oleh Zaelani kepada D.Nora.

Sidang pemeriksaan objek sengketa dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiman SH. Dalam persidangannya majelis hakim bersama para pihak bersengketa mengecek seluruh kelengkapan objek lahan, mulai dari batas kawasan sampai titik pembagian. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan bukti dokumen denah lahan yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak dan keterangan para saksi yang turut hi hadirkan saat sidang lapangan.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat salah satunya tanda batas lahan berupa patok pipa Gas Pertamina yang masih ada di lokasi. Tanda batas merupakan batas lahan antara pihak penggugat dengan tergugat satu yang telah dituangkan dalam denah pemetaan. Denah itu pun menjadi bukti dokumen yang dihadirkan trrgugat di persidangan. Keabsahan dari denah sebelumnya telah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

Ketua majelis hakim Saiman menambahkan, tujuan dari pemeriksaan adalah untuk memastikan lahan yang menjadi objek sengketa antara penggugat, tergugat satu,Dua,Tiga maupun Empat

“Senyatanya kita ingin melihat dan memastikan, apakah benar tanah yang menjadi sengketa ini sesuai dengan yang ada di denah dan gugatan penggugat. Agar nantinya proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan jelas,” katanya.

Usai melakukan pemeriksaan, semua pihak  sepakat dan membenarkan bahwa lokasi lahan yang menjadi objek sengketa sudah sesuai dengan bukti dokumen yang dihadirkan dalam gugatan. Majelis hakim pun memutuskan untuk memberi kesempatan kembali kepada semua pihak sekali lagi untuk menghadirkan bukti-bukti kembali mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.

Ditempat yang sama pihak tergugat yang di wakili Redho Junaidi SH dan Jurnalis selaku kuasa hukum Nora tergugat 1 dan 2 saat di wawancarai media mengatakan.

Perkara ini objek sengketanya sudah jelas sudah pernah diputus bahwa ini milik klien kami berdasarkan perkara PN nomor 80 sudah ada keputusan Pengadilan Tinggi, Kasasi yang menulak gugatan dari gugatan Zaelani yang nenyatakan itu milik klien kami. Setelah itu sudah inkracht digugat kembali oleh Zaelani.

Secara hukumnya ini sudah milik klien kami. Langkah hukumnya kita hormati prosedur hukumnya kembali. Saudara Zaelani ini sebelumnya sudah pernah kami laporkan menggunakan surat palsu. Bukti surat palsu ini dipergunakannya kembali dalam persidangan ini. Artinya ada pengulangan tindak pidana.

Yang ujung itu sudah sertifikat. Nah yang depan tidak bisa dibisa permanen karena jalur hijau. Tanah klien kami berdasarkan putusan MA terdahulu ada surat lama. Putusan MA yang menyatakan bahwa tanah milik klien kami.(Red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan