Sumsel

Kemenag Sumsel Luncurkan Aplikasi PTSP Berbasis Web

PALEMBANG BARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis web.

Launching aplikasi PTPS berbasis web ini dilakukan Kakanwil Kemenag Sumsel diwakili PLT. Kabag Tata Usaha H. Muhammad Ali di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Selasa (23/10).

Hadir dalam acara peluncuran Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumsel Elda Mutilawati, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kepala Bidang dan Pembimas Kanwil Kemenag Sumsel, serta para Kasubbag dan Kepala Seksi Kanwil Kemenag Sumsel.

Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumsel H. Muhammad Ali menjelaskan, aplikasi ini merupakan inovasi di bidang teknologi sistem informasi yang mengkhususkan pelayanan informasi pada PTPS yang sebelumnya sudah dilaunching. Menurutnya, keunggulan aplikasi PTSP berbasis web adalah memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait berbagai persyaratan atau prosedur memperoleh layahan, memudahkan masyarakat mengakses informasi layanan, meminimalisir kekurangan dokumen persyaratan layanan yang diajukan masyarakat, mempersingkat proses administrasi layanan yang dipersyarakatkan, serta menampung syarat dan pertanyaan dari masyarakat terkait informasi layanan.

“Aplikasi ini beralamat di ptspsumsel.kemenag.go.id. Bagi siapapun yang ingin tahu tentang PTSP Kanwil Kemenag Sumsel, dapat mengunjungi situs ini,” tutur Ali.

Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M. Agustian Adriansyah, sangat mengapresiasi atas peluncuran aplikasi ini. Agar penyajian layanan publik dapat berjalan optimal sesuai harapan, dia menitipkan beberapa hal yang harus dipenuhi PTSP Kanwil Kemenag Sumsel, antara lain transparansi informasi, tracking sistem di mana masyarakat bisa melacak sudah sampai sejauh mana permohonannya diproses, tempat layanan yang strategis dan nyaman, informasi yang tersaji harus jelas, dan harus ada layanan pengaduan.

“Khusus layanan pengaduan, saya minta agar diperkuat. Setiap kali ada masyarakat yang mengadukan ketidakpuasannya kepada kami terhadap layanan yang diberikan sebuah instansi, kami selalu bertanya apakah sudah mengadu terlebih dulu ke kantor atau instansi tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan,” Ungkapnya.

“Kalau belum, kami arahkan mereka untuk melapor terlebih dulu ke kantor atau instansi tersebut. Jadi, layanan pengaduan tidak boleh dianggap remeh atau disepelekan,” pesan Adrian.

Adrian juga bersyukur bahwa berdasarkan data Ombudsman RI, saat ini di Kementerian Agama sudah ada 11 PTSP. Di Sumsel sendiri selain di Kanwil, PTPS juga terdapat di Kemenag Kota Palembang dan Kemenag Kabupaten Banyuasin. “Kami berharap, Kemenag Kabupaten/Kota lainnya segera menyusul membentuk PTSP,” tutur Adrian.

Senada, Komisioner Komisi Informasi Elda Mutilawati menegaskan, informasi merupakan hal penting. Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada tiga jenis informasi yang harus ada di badan publik termasuk Kemenag, yaitu informasi serta merta, informasi per periodik, dan informasi yang dikecualikan.

“Dengan adanya launching ini, kami berharap dapat membantu kami dalam mengawal dan menerapkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi yang diajukan masyarakat. Sengketa muncul biasanya karena badan publik tidak memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi. Mudah-mudahan keberadaan aplikasi PTSP berbasis web ini dapat menjadi tolak ukur keberhasilan kami selaku Komisi Informasi Sumsel,” harap Elda.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan