Breaking NewsPolitik

Endang PU : Musda Golkar di Hotel Ilaya Inderalaya Oi Ilegal

PALEMBANG BARU – Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dikabarkan berlangsung hari ini hingga besok (20-21 Juli 2020) di Hotel Ilaya Inderalaya Ogan Ilir dianggap menyalahi aturan alias ilegal, Senin (20/07/2020)

Demikian ditegaskan Ketua Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Menurut Endang, dirinya hingga saat ini memang tidak mengetahui serta tidak menandatangani jika adanya Musda di Partai Golkar Ogan Ilir. “Tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ogan Ilir sama sekali,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, dirinya dengan tegas menyatakan bila Musda tersebut ilegal, sementara langkah yang seharusnya dilakukan yakni dikembalikan kepada aturan Parta Golkar yang berlaku. “Dan saya juga telah melaporkan hal tersebut kepada DPP Partai Golkar pada tanggal 17 Juli lalu dan diterima tanggal 18 oleh staf DPP Partai Golkar,” terang dia.

“Musda itu sesuai aturan berlaku yang berhak malaksanakan yaitu pengurus Kabupaten Kota itu sendiri, bukan orang lain khususnya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris,” tambah Endang.

Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai dirinya mangkir ketika dipanggil rapat untuk pelaksanaan Musda, Endang menyangkal hal tersebut, karena sebenarnya surat yang dirinya terima itu merupakan surat pemberitahuan penetapan tanggal Musda. “Saya tidak mangkir, hanya saja surat itu penetapan tanggal Musda, dan jelas itu Musda dilaksanakan hingga akhir tanggal 31 Agustus 2020 paling lambat. Sehingga jelas juga untuk melaksanakan saya masih ada waktu, saya juga telah mengirimkan surat ke Golkar Sumsel, tapi belum ada balasannya,” Tutupnya.

Laporan : Ardhy

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan