KRIMINAL

Eko Tikam Sandi Hingga Tewas, Karena Sakit Hati

PALEMBANG BARU – Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, berhasil meringkus seorang pelaku Pembunuhan yakni Eko yuliansyah (27) Nekad menikam Sandi Afrizal (38) hingga tewas karena sakit hati. Insiden tersebut terjadi di Jalan Dr. M. Isa pempek kinoy Kelurahan kuto batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Senin (03/09/2018) kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapat, Pelaku Eko yang berdomisili di Jalan M. Isa Lorong Bendung jaya kelurahan Kuto batu kecamatan Ilir Timur III Palembang. Dimana, kejadian tersebut bermula pada saat korban Sandi sedang duduk di atas motor yang diparkirkan di warung pempek kinoy.

Diketahui, korban Sandi sedang mengobrol dengan pedagang pempek, tiba-tiba datanglah seorang pelaku Eko dari belakang korban, sehingga pelaku Eko langsung menusuk bagian kiri di bawah ketiak korban dengan senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya. lalu, pelaku pun melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

Dihadapan petugas, menurut keterangan pelaku, ia Mangaku kesal terhadap Korban karena sering mengancamnya,” Saya kesal kepada korban Pak, setiap korban ketemu saya ia sering melontarkan kata kata kasar dan menunjukan senjata tajam jenis pisau kepada saya, sehingga membuat saya khilaf mengambil pisau dan menusuknya,” tutur Eko, saat ditemui di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (05/09/2018) Sore.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil membekuk Eko, seorang pelaku pembunuhan terhadap Korban Sandi yang terjadi di Jalan Dr. M Isa,” Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga balas dendam dengan korban, lantaran pelaku sakit hati dengan korban,” ujar Milwani saat press release di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (05/09/2018) Sore.

Milwani mengungkapkan, dimana saat itu korban sedang duduk di parkiran warung pempek, tiba-tiba datang seorang pelaku dari belakang. kemudian, pelaku pun langsung menusuk korban pada bagian belikat sebanyak 1 liang, Sehingga korban meninggal dunia pada saat dijalan menuju rumah sakit charitas Palembang,” jelasnya.

Sementara, untuk barang bukti masih dalam proses pencarian,” Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya. (Reza).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan