Breaking NewsPendidikan

Dugaan Maladminitrasi Warnai Penetapan Rektor UIN Raden Fatah yang Baru

PALEMBANG BARU – Kabar terpilihnya Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, periode 2020-2024 mengejutkan banyak kalangan dan mendapat tanggapan serius dari para pemerhati dunia pendidikan di Sumatera Selatan, khususnya para alumni UIN Raden Fatah sendiri.

Bahkan banyak yang tidak menyangka keputusan menteri agama yang akhirnya memutuskan Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi menjadi Rektor menggantikan Prof M. Sirozi yang oleh beberapa kalangan sebelumnya di anggap lebih pantas dan layak untuk kembali menjabat sebagai Rektor UIN Raden Fatah, Palembang.

Seperti yang diungkapkan salah satu Alumni UIN Raden Fatah dan Pengamat pendidikan di Sumsel berinisial (T) yang namanya tidak ingin disebut, menurut T dirinya secara kasat mata melihat adanya sesuatu yang tidak normal dalam pemilihan Rektor UIN Raden Fatah tahun ini dan mengganggap pemilihan Rektor UIN Raden Fatah kali ini penuh dengan nuansa kepentingan politik satu golongan/kelompok saja.

“Proses terpilihnya seorang Rektor seharusnya benar-benar bersandar dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015, dan dalam pemilihan Rektor UIN Raden Fatah tahun ini saya melihat seperti ada beberapa prosedur dalam Permen tersebut yang seperti dikangkangi dan banyak keanehan, juga sangat kental unsur politis,”Ungkapnya.

Ditambahkan T dirinya juga meminta media menanyakan langsung hal ini kepada anggota dewan senat yang juga dalam sistem sebagai yang awal melakukan penjaringan dari pemilihan rektor di UIN Raden Fatah.

” Coba tanya kepada mereka (Anggota dewan Senat UIN Raden Fatah-red) yang melakukan penjaringan awal dan minta jujur mengungkapkan siapa yang tertinggi dari semua calon Rektor ini yang mereka rekomendasikan ke kementrian agama”ujarnya.

Sementara ditempat terpisah terkait adanya pro dan kontra terpilihnya Rektor UIN Raden Fatah periode 2020-2024 salah satu anggota dewan Senat, berinisial A yang juga namanya tidak ingin disebut saat di konfirmasi mengakui proses pemilihan hingga keluarnya keputusan menteri agama mengenai pengangkatan Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi sebagai Rektor UIN Raden Fatah terpilih diakuinya memang sangat membingungkan dan mengejutkan bukan hanya dirinya bahkan juga semua anggota Dewan Senat UIN Raden Fatah lainnya, menurut A banyak juga pihak di luar UIN yang tidak percaya dan mengkonfirmasi langsung terkait hal ini kepada dirinya.

” Pada dasarnya secara profesional diakui A bahwa Ibu Nyayu juga secara administratif berhak menjadi rektor tetapi memang ada mekanisme atau prosedur yang dianggap tidak normal atau janggal yang harus kita akui dan ini yang mungkin menimbulkan banyak pro dan kontra terkait pemilihan Rektor tahun ini”Ujarnya.

Ditambahkan A, Dewan Senat UIN Raden Fatah juga sempat kecewa dan menganggap rekomendasi yang di berikan pihaknya ke kementerian agama seperti yang diatur dalam PMA seolah  tidak dijadikan pertimbangan.

“Pada final sidang pertimbangan Senat UIN Raden Fatah yang ditugaskan melakukan penilaian secara kualitatif mengenai kelayakan calon rektor UIN Raden Fatah telah memberikan pertimbang Prof Sirozi di tempat teratas penilaian secara kualitatif dengan kalau bisa di score dapat 80 persen dari calon lain dan hasil sidang pertimbangan penilaian senat ini sudah kita ajukan ke Kementerian agama”ungkapnya.

Dan saat dirapat Komisi Seleksi (Komsel) di kementerian agama yang bertugas menyeleksi tiga besar calon Rektor UIN,
lanjut A, pihaknya juga mendapat informasi bahwa nama Prof Siroji di anggap lebih baik dari calon lain dan bahkan kabarnya pada sidang Pleno Komsel berada di peringkat pertama, namun ketika sampai di meja menteri semua bingung karena hasilnya berbeda dari perkiraan banyak pihak.

“Dalam hal ini secara pribadi saya berfikir memang harus ada perombakan sistem di PMA dalam hal pemilihan Rektor agar kejadian adanya pro dan kontra dari pemilihan Rektor di lingkup UIN kedepan tidak terjadi lagi, misal kita bisa mencontoh sistem pemilihan Rektor di Universitas Negeri yang diatur Permendiknas tahun 2010 No 24 tata cara pemilihan Rektor. Dimana kuota 35 persen suara menteri dan 65 persen suara senat jadi Rektor yang terpilih nantinya adalah benar-benar murni berasal dari suara internal kampus dan jauh dari polemik dan kepentingan politik karena kementerian agama khususnya UIN kan milik umat bukan golongan tertentu saja”ujarnya.

A juga mengatakan dari kejadian ini jujur dirinya juga melihat memang ada persoalan yang belum selesai didalam kementerian agama sendiri dan adanya dugaan Maladminitrasi yang kental dalam pemilihan Rektor UIN ini.

” Banyak pihak yang menyampaikan kepada saya bahwa ada proses yang tidak clear atau ada keputusan yang zolim, dari keputusan menteri agama yang menetapkan ibu Nyayu sebagai Rektor UIN Raden Fatah Palembang karena banyak yang beranggapan kalau seperti ini gak perlu lagi dong ada sidang Senat juga ada sidang Komsel biar hemat langsung saja menteri agama melakukan penunjukan langsung untuk jabatan rektor di UIN sehingga tidak menghabiskan dana negara dalam prosesnya dan terkait adanya dugaan maladminitrasi disini ya bisa menjadi sorotan dari Ombusman ,”katanya

Ditambahkan A dengan dilantiknya Prof. Nyayu ini juga, banyak di kalangan internal UIN Raden Fatah menganggap adanya pengabaian dari aspirasi internal kampus yang diwakili oleh para anggota senat Universitas dan dilanjutkan penilaian oleh tim Komsel nasional yang telah menempatkan Prof . Sirozi secara obyektif , yakni pada posisi teratas dari kandidat yang lain.

” Kondisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukannya revisi PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang kita nilai sangat potensial membuka pintu KKN, kepentingan kelompok dan mencederai prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas,”Tutupnya.

Laporan : HP

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan