Breaking NewsKRIMINAL

Dituntut 6 Bulan Penjara, 5 Komisioner KPU Palembang Pasrah

PALEMBANG BARU – Kelima tersangka komisioner KPU Palembang yakni Eftiyani, Syafarudin Adam, Abdul Malik Syafei, Yetty Oktarina dan Alex Barzili harus menarik nafas panjang dan terlihat pasrah sesaat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan kepada masing-masing dengan tuntutan  menjalani hukuman  enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (11/7/2019), JPU Ursula Dewi, didampingi Penuntut Umum, Indah Kumala Dewi dan Riko Budiman, menyebutkan kelimanya terbukti telah melakukan tindak pindana pemilu.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pemilu dengan turut serta melencengkan hak suara orang lain. Sehingga banyak masyarakat kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.

Penuntut menganggap para terdakwa terbukti melanggar Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1)  KUHP. Penuntut umum juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.

“Bahwa hal yang memberatkan yakni para terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan telah berperan dalam penyelenggaraan pemilu 2019,” ujarnya.

Setelah persidangan selesai, para terdakwa nampak menunjukkan sikap yang tegar. Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan, bahwa tahap sidang belum selesai karena masih menunggu putusan hakim.

“Proses sidang ini kan belum selesai. Kami masih punya hak untuk menyampaikan pembelaan besok. Kami berharap berkah menjelang salat Jumat sehingga persoalan Palembang ini selesai,” ujarnya.

 

Laporan : Hotman Ferizal

 

 

 

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan