Breaking NewsKRIMINAL

Dilaporkan Mantan Mahasiswanya, Sopyan Sitepu dan Istri Resmi Jadi Tersangka

PALEMBANG BARU – Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang Sopyan Sitepu dan Ketua Yayasan Maimunah Sitorus yang juga istri Sopyan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perguruan tinggi.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel setelah adanya laporan dari seorang mantan mahasiswa bernama Mulyadi angkatan 2014.

“Mantan mahasiswa disana (Mulyadi) melapor, setelah ia mengecek di Dikti bila namanya tidak tercantum di data Dikti. Padahal, mereka sudah di wisuda dan ternyata nama mereka tidak tercantum,” ujar Yustan. Kamis (30/10).

Mengetahui hal tersebut, membuat Mulyadi bersama 63 mahasiswa dan mahasiswi Akfar dan Akper Peruruan Tinggi Harapan Palembang memutuskan untuk melaporkan pembina dan ketua yayasan ke polisi.

Kedua tersangka merupakan pemilik Yayasan Harapan Palembang dan Yayasan Widya Dharma dan Harapan pengelola akademi perekam dan imformatika Kas Harapan Palembang yang membuka kuliah di hotel Premium beralamat di Jl. Sukarno Hatta Palembang.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda 1 miyar sesuai pasal 378 KHUP tentang penipuan pasal 71 sesuai undang undang no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional serta pasal 42 undang undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.

Laporan : Hanny

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan