KRIMINAL

Cemburu Buta, Wahyu Nekad Habisi Nyawa Korbannya

PALEMBANG BARU – Lantaran cemburu buta Wahyu Apriansyah (23) warga Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ini nekad menghabisi korban Edo karena sering mengajak pacarnya jalan.

Berdasarkan data yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/06/2016) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yusuf Singadikane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang. Meski sempat buron selama dua tahun, akhirnya Wahyu berhasil di ringkus oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pada Selasa (09/10/2018).

Dihadapan petugas dari pengakuan pelaku Wahyu mengatakan, bahwa korban sering diajak dirinya kerumah pacarnya setiap ngapel. Lalu, korban Edo pun bermain di belakang dan sering berjalan berdua bahkan pernah terlihat didepan mata.” Mungkin karena korban ganteng jadi dia memilih dengan teman saya,” katanya saat press release di Jatanras Polda Sumsel, Kamis (11/10/2018).

Lanjutnya, karena sakit hati saya pun menyusun rencana untuk bertemu dengan korban.” Dari rumah saya sudah membawa pisau pak, untuk menghabisinya ketika kami berjalan bertiga, saya, Ogik dan korban, kamipun berteduh pada saat itu hujan. Dan pada saat itulah pak, saya menghabisi korban dengan kayu yang ada ditempat kejadian. Kemudian, saya pukul kepalanya sebanyak tiga kali sudah mengeluarkan darah kami pun pergi bersama Ogik menggunakan sepeda milik korban,” terangnya.

“Motor korbanpun saya jual pak, seharga satu juta tiga ratus ribu. Lalu, uangnya untuk biaya melarikan diri ke Lampung selama dua tahun saya kabur kesana pak,” tutur pelaku.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, pelaku ditangkap dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Karena si pelaku cemburu dengan korban yang sudah mengajak jalan pacarnya.

” Pelaku sendiri ditangkap didaerah Ogan Ilir (OI), namun saat akan ditangkap pelaku pun mencoba kabur dari kejaran petugas, akhirnya terpaksa anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dan mengenai kaki kanan dan kaki kirinya,” ujar Kasubdit Jatanras, saat press release di Mapolda Sumsel.

Sambung Yoga, pelaku sempat melarikan diri ke Lampung selama dua tahun sedangkan pelaku Ogik hingga saat ini masih DPO.” Akan kami kejar terus, akibat perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.(Reza).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan