Breaking NewsKRIMINAL

Bejat! Mustakin Perkosa Anak Tirinya Selama 2 Tahun Hingga Trauma

PALEMBANG BARU, Banyuasin – Entah apa yang ada di pikiran Mustakin (49) warga Jalan Lapas Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini yang telah tega memperkosa anak tirinya (9 Tahun) sebanyak 20 kali selama 2 tahun hingga trauma.

Terungkapnya kasus ini berawal dari cerita korban kepada teman permainannya mengenai apa yang di alaminya bahwa dirinya pernah diangkat kaki dan dibukakan bagian paha oleh orang tuanya.

“Anaknya tersebut menceritakan hal yang menimpanya sama teman mainnya. Lalu anak semain lainnya menceritakan kepada ibu mereka,” Ungkap Kompol Irwanto SIK.MH, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIk MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Harun kepada media, Senin (13/05).

Di lanjudkan Irwanto Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ini berhasil dibekuk pihaknya atas laporan korban yang didampingi ibu kandungnya.

“Tersangka ini telah melakukan tindakan pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 15 tahun penjara,”tegasnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Talang Kelapa Iptu Harun, kondisi korban yang masih di bawah umur saat ini  masih trauma dan kini dititipkan di salah satu Pondok Pesantran (Ponpes) di Banyuasin.

Sementara itu, tersangka Mustakin saat di wawancarai media mengaku dirinya memperkosa anak tirinya, lantaran sering ditinggal istrinya kerja.

“Saya lakukan di rumah setelah istri saya kerja, entah mengapa perasaan saya menganggap bahwa anak tiri saya itu seperti sudah dewasa bukan anak kecil lagi,” ucap Mustakin.

 

Teks : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan